ProsedurPeninjauan Kembali Perkara Perdata. Dalam waktu 180 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau sejak ditemukan adanya bukti-bukti baru, Panitera menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan para pihak. BP kontra memori Kasasi; BP untuk memeriksa kelengkapan berkas (inzage) bagi pemohon;
PutusanPeninjauan Kembali Nomor 1 PK/Pdt/2017 yang dimohonkan PT KA juga menolak permohonan peninjauan kembali PT KA. Perkara PT KA, baik perdata maupun pidana pengadilan telah memutuskan melalui Putusan Nomor 12/Pdt.G/2012/PN.Mbo jo. Putusan Nomor 50/Pdt/2014/PN.Bna jo. Putusan Nomor 651 K/Pdt/2015. Dalam perkara
MenurutYahya Harahap, dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (hal. 352) bahwa yang melandasi putusan lepas, terletak pada kenyataan apa yang didakwakan dan yang telah terbukti tersebut, bukan merupakan tindak pidana, tetapi termasuk ruang lingkup hukum perdata atau adat.
EKSEPSIDAN JAWABAN TERGUGAT IV DAN V Dalam perkara Perdata No. XXX/Pdt.G/2014/PN.PYK Antara 1. Notaris/ANISA ROSA, SH ----- TERGUGAT IV 2. kasasi atau peninjauan kembali. Dalam hal para pihak tidak melaksanakan putusan Arbitrase secara sukarela maka putusan akan dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan
JAKARTA Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mengajukan kontra memori peninjauan kembali (PK) dalam perkara swastanisasi air di Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/6/2018). Pengajuan kontra memori PK itu merupakan tanggapan atas memori PK yang telah diajukan sebelumnya oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam upaya hukum atas
53. Pelayanan Administrasi Peninjauan Kembali a. Para pihak dapat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan undang-undang. b. Penggugat atau tergugat dapat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali kepada Panitera Muda Perdata pada Meja Pertama di pengadilan Negeri
DalamKertas Kebijakan Pengurangan Arus Perkara ke MA yang dikeluarkan LeIP (2017), disebutkan bahwa sebagai peradilan kasasi dan peninjauan kembali, Mahkamah Agung idealnya melaksanakan fungsinya sebagai judex jurist. Artinya, Mahkamah Agung tidak lagi memeriksa fakta dalam proses penanganan perkara. Secara ideal, perkara yang diperiksa adalah
ofkboQ. 5dr0gyv4ia.pages.dev/2775dr0gyv4ia.pages.dev/1555dr0gyv4ia.pages.dev/1525dr0gyv4ia.pages.dev/715dr0gyv4ia.pages.dev/3855dr0gyv4ia.pages.dev/3075dr0gyv4ia.pages.dev/3465dr0gyv4ia.pages.dev/2545dr0gyv4ia.pages.dev/146
contoh kontra memori peninjauan kembali perdata pdf